Bupati Shalahuddin Siapkan Beasiswa hingga Sanksi Tegas Permukiman Kumuh, DPRD Soroti 5 Raperda Strategis

oleh -5344 Dilihat
banner 468x60

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan berbagai langkah strategis pemerintah daerah, mulai dari penguatan sektor pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penanganan permukiman kumuh dan penegakan aturan tata ruang.

banner 700x875

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang sejalan dengan target nasional sebesar 8 persen melalui program-program pembangunan yang konkret dan berkelanjutan.

Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah sektor pendidikan. Menurut Bupati, Pemkab Barito Utara telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan yang diwujudkan melalui berbagai program bantuan dan beasiswa bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah telah melaksanakan Program SIP Pintar Optimal berupa penyediaan perlengkapan sekolah mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan nonformal,” ujar H. Shalahuddin.

Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi peringkat satu hingga tiga di tingkat SD/MI dan SMP/MTs.

Tak hanya itu, Program SIP Pintar Peduli juga diberikan kepada siswa yang belum menerima bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Barito Utara,” tegasnya.

Dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menjelaskan bahwa indikator kekumuhan telah mengacu pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.

“Indikator dan tipologi perumahan kumuh dalam raperda ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti pengawasan pembangunan hunian di kawasan non-hunian seperti sempadan sungai. Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap perizinan, pembangunan hingga pemanfaatan bangunan.

Selain pengawasan administratif, pemerintah daerah juga akan melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, bantuan teknis, dan penyediaan informasi terkait tata ruang serta standar teknis pembangunan perumahan.

Bahkan, terhadap pelanggaran prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemerintah daerah menyiapkan sanksi administratif yang tegas.

“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, kewajiban pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan penutupan lokasi,” tegas Bupati.

Melalui jawaban tersebut, Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas bersama DPRD diarahkan agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata dan berkelanjutan.(SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.