INDOPOL MEDIA, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.317 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan SK yang berlangsung di Puruk Cahu tersebut turut dihadiri para kepala dinas dan pejabat di lingkup Pemkab Mura.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa di era modern saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, harus mampu bertransformasi menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta memiliki jiwa kewirausahaan.
“Transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam diri di tengah kemajuan masyarakat yang semakin dinamis,” ujar Bupati, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan bahwa ASN sebagai pelayan publik wajib terus meningkatkan kualitas diri agar mampu memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas kepada masyarakat.
Bupati Heriyus juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK dapat mengoptimalkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan dalam menjalankan tugas, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan, terutama dalam mengelola waktu serta menjaga komitmen kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Pelajarilah dan pedomanilah regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan indisipliner yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan profesionalisme, etos kerja, dan dedikasi dalam menjalankan tanggung jawab. (RN)








