INDOPOL MEDIA, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.3/319/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan Lingkungan di wilayah Kabupaten Murung Raya. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi menyusul meningkatnya aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah.
Dalam edaran tersebut, Bupati meminta para camat, lurah, dan kepala desa melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap segala potensi gangguan keamanan di masyarakat. Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) juga diminta untuk kembali diaktifkan di tiap wilayah. Selain itu, masyarakat diimbau berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan serta tetap bijak menyikapi perkembangan situasi.
Seluruh kepala perangkat daerah turut diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperketat penjagaan terhadap kantor maupun fasilitas publik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan aman dan terjaga.
Pada poin berikutnya, Bupati menegaskan bahwa perjalanan dinas luar daerah sementara ditunda, kecuali untuk kepentingan mendesak dan dengan izin khusus. “Kebijakan ini diambil guna meminimalisir potensi risiko di tengah dinamika situasi yang berkembang,” terangnya 4 September 2025.
Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat bersinergi menjaga stabilitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Murung Raya. (RN)









