Bupati Barito Utara Terbitkan Instruksi Khusus, Koperasi Wajib Gelar RAT dan Cetak Koperasi Unggulan

oleh -3240 Dilihat
banner 468x60

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan sebagai langkah memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah.

Instruksi yang diteken pada 30 Januari 2026 tersebut mengarahkan seluruh camat, kepala desa/lurah, hingga perusahaan yang bermitra dengan koperasi agar aktif memfasilitasi pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 700x875

Kebijakan itu juga menargetkan terbentuknya minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Selain itu, pemerintah daerah mendorong pengaktifan kembali koperasi yang tidak aktif, peningkatan partisipasi anggota, serta pengelolaan koperasi yang profesional dan sesuai aturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi bupati melalui pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.

“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Mastur di Muara Teweh, Minggu, 1 Maret 2026.

Menurutnya, Disnakertranskop UKM akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa/lurah untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Koperasi yang belum melaksanakan RAT ataupun tidak aktif akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan secara sehat dan sesuai ketentuan.

Mastur menegaskan, program penciptaan koperasi unggulan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di setiap kecamatan.

“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap melalui Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, koperasi dapat semakin berkembang sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.