Bupati Barito Utara Terbitkan Edaran Salat Fardu di Jam Kerja, DPRD: Perkuat Moral ASN

oleh -1753 Dilihat
H Al Hadi
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang pelaksanaan salat fardu bagi ASN beragama Islam di lingkungan Pemkab Barito Utara selama jam kerja.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Shalahuddin itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta pembentukan aparatur yang religius, berakhlak, dan produktif.

banner 700x875

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Barito Utara, Al Hadi. Ia menilai edaran ini selaras dengan pembangunan karakter aparatur sipil negara yang berintegritas dan memiliki landasan moral kuat.

“Kami di DPRD mendukung kebijakan ini. Ketaatan beribadah bukan hanya berdimensi spiritual, tetapi juga berdampak pada etos kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai,” ujar Al Hadi, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, pelaksanaan salat fardu di jam kerja justru akan menciptakan suasana kerja yang lebih tenang, tertib, dan produktif.

Ia juga menegaskan agar seluruh kepala OPD melaksanakan edaran tersebut secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa menjadikannya alasan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Al Hadi mendorong pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas ibadah di setiap unit kerja agar pelaksanaan salat berjamaah dapat berjalan dengan nyaman dan tertib.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.