Buntut Konflik Masyarakat – PT AKPL di Seruyan, 23 Warga Dihukum Penjara 7 Bulan

oleh -1681 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, SAMPIT – Kasus sengketa lahan antara warga Kabupaten Seruyan dan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) memasuki babak akhir. Sebanyak 23 warga dinyatakan bersalah melakukan pemanenan sawit secara tidak sah dan dijatuhi hukuman penjara 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (9/10/2025).

Para terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan atas dugaan tindak pidana perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 700x875

Namun, meski warga telah dijatuhi hukuman, sengketa antara masyarakat dan perusahaan belum berakhir. Pasalnya, PT AKPL dinilai belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan.

Kuasa hukum para terdakwa, Apriel H. Napitupulu, mengungkapkan fakta mencengangkan di persidangan: PT AKPL ternyata belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Majelis hakim telah mengkonfirmasi bahwa JPU tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan HGU PT AKPL. Artinya, perusahaan ini melakukan pengusahaan perkebunan secara tidak sah,” ujar Apriel usai sidang.

Apriel yang juga Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah, menilai ketiadaan plasma bagi masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap program nasional.

“Tidak adanya plasma adalah bentuk penghinaan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, juga kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kariswan Pratama Jaya, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa operasi PT AKPL bisa dikategorikan ilegal.

“Fakta persidangan menunjukkan HGU belum ada, sehingga izin usaha perkebunan (IUP) belum berlaku efektif. Dengan kata lain, PT AKPL diduga beroperasi secara ilegal,” katanya.

Diketahui, PT AKPL telah beroperasi sejak 2007 dan memperbarui izin usaha perkebunan pada 2020. Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Apriel menyatakan pihaknya akan melanjutkan perjuangan hingga ke tingkat nasional.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke DPR RI. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPP ARUN Pusat,” tutupnya.

Dalam persidangan pada 8 Oktober 2025, baik JPU maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, 27 warga Seruyan ditangkap aparat Polda Kalteng bersama Polres Seruyan dalam Operasi Pekat Telabang pada 7 Mei 2025, karena diduga melakukan penjarahan buah sawit milik PT AKPL. Barang bukti yang diamankan berupa 8 unit kendaraan pick-up berisi Tandan Buah Segar (TBS) sawit, satu kendaraan kosong, 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul.

Amar Putusan PN Sampit:

  1. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan secara tidak sah memanen hasil perkebunan.”
  2. Menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan kepada masing-masing terdakwa.
  3. Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Nomor perkara yang diputus antara lain:
325/Pid.Sus/2025/PN Spt hingga 336/Pid.Sus/2025/PN Spt.

Kasus ini membuka tabir panjang soal sengketa lahan dan plasma yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah. Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah untuk menertibkan perusahaan perkebunan yang diduga melanggar aturan, sekaligus menegakkan keadilan bagi warga yang terdampak. (KPJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.