Bongkar-Bongkaran di Sidang Sengketa Tanah: Surat 1974 Diduga Diketik Pakai Komputer!

oleh -11479 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memanas bak bara dalam sekam. Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga—akrab disapa PH Jepang—membantah keras tudingan pemerintah bahwa pihaknya merampas tanah negara.

“Kami tidak merampas. Ini hak sah ahli waris yang kami bela. Kami hanya mempertahankan dari upaya penzaliman,” tegasnya, Rabu (13/8).

banner 700x875

PH Jepang memaparkan, tanah tersebut dibeli almarhum Brata Ruswanda dari keluarga Kerajaan Kotawaringin pada 1960 melalui transaksi adat. Pembayaran dilakukan tunai, ditambah durian, padi, dan hasil hortikultura hingga lunas. Kesaksian juru bicara keluarga Kerajaan di persidangan serta surat keterangan tanah adat yang ditandatangani kepala kampung kala itu, Gusti Ahmad, menjadi bukti yang mereka pegang.

Tahun 1974, tanah tersebut dipinjamkan kepada Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman benih. Ada perjanjian resmi yang ditandatangani pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian kala itu. “Pinjam bukan berarti hak kepemilikan hilang. Surat aslinya ada di kami. Jadi pernyataan Bupati Kobar tanpa bukti itu jelas keliru,” ujarnya.

Ketegangan memuncak ketika pemerintah daerah mendasarkan klaimnya pada SK Gubernur 1974. Menurut PH Jepang, dokumen tersebut penuh kejanggalan. Hanya berupa fotokopi, bahkan diduga diketik dengan komputer—teknologi yang belum dipakai di kantor pemerintahan pada era itu. “Mana mungkin tahun segitu ada komputer di kantor pemerintah untuk bikin SK,” sindirnya.

Keanehan lain, istilah resmi “Provinsi Tingkat I” yang seharusnya tercantum pada dokumen era 1974 justru tidak ada. “Ini bukan sekadar salah tulis. Ada indikasi kuat SK ini bermasalah,” katanya. Saat asal-usul dokumen dipertanyakan di persidangan, perwakilan pemerintah dan saksi hanya menjawab singkat: “tidak tahu”.

PH Jepang menegaskan, kasus ini bukan sekadar perebutan lahan, melainkan pembongkaran dugaan adanya dokumen bermasalah yang dijadikan senjata klaim pemerintah. “Kebenaran harus disuarakan. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tutupnya.

Publik pun diprediksi akan terus memantau sengketa panas ini, karena taruhannya adalah keadilan dan kebenaran sejarah tanah di Bumi Marunting Batu Aji. (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.