Bendungan Jamut Dikebut, BPN Pastikan Ganti Rugi Lahan Aman dan Transparan

oleh -1426 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Dalam upaya mempercepat pengadaan tanah pembangunan Bendungan Desa Jamut, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) setempat.

Rapat yang berlangsung di aula Dinas Perkimtan tersebut dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Bagian Hukum Setda, hingga camat dan Kepala Desa Jamut.

banner 700x875

Pembahasan rapat difokuskan pada tahapan legalitas dan administrasi pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung proyek strategis tersebut dengan memastikan kejelasan status tanah dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

“Kami memastikan seluruh pemilik tanah telah terverifikasi dan berhak menerima ganti kerugian. Fokus kami pada validasi alas hak dan batas tanah agar pembayaran ganti rugi dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Primanda Jayadi, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Dengan kepastian hukum dan percepatan proses ganti rugi, pembangunan Bendungan Desa Jamut diharapkan dapat segera dimulai dan memberikan manfaat bagi ketahanan air, irigasi pertanian, serta kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.