INDOPOL.CO, SAMPIT – Sauce bin Anang Syarani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3.
Putusan bebas atau vrijspraak tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin, 27 Juli 2026, dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt.
Perkara itu berawal dari peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Dalam proses persidangan, Sauce mendapat pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah melalui tim penasihat hukum yang terdiri dari Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Tim penasihat hukum ARUN Kalteng menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan selama persidangan. Dari proses tersebut, tim hukum menilai tidak terdapat bukti langsung dan meyakinkan yang menunjukkan Sauce melakukan perusakan ataupun mengambil barang milik perusahaan.
Keterangan sejumlah saksi dari pihak perusahaan menyebutkan terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan tersebut tidak membuktikan Sauce secara langsung melakukan perusakan, memasuki kantor, maupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.
Dalam persidangan, tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga.
Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.
Keterangan dan fakta yang terungkap selama persidangan kemudian menjadi bagian dari pembelaan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Sauce juga dituntut menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Sauce dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3.
Pendampingan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen ARUN Kalteng dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum serta memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan









