INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Barito Utara, Kamis (20/11/2025).
Rapat paripurna tersebut digelar di gedung DPRD Barito Utara dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian Raperda APBD ini merupakan agenda tahunan dan bagian penting dari siklus anggaran yang sangat strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Shalahuddin di hadapan forum paripurna.
Ia menjelaskan, Raperda APBD 2026 disusun berlandaskan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026 dan RKPD 2026, serta telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. APBD diarahkan untuk mendukung lima prioritas pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur dan energi hingga reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara rinci, Bupati memaparkan struktur APBD 2026 dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp3,138 triliun, Belanja Daerah Rp3,256 triliun, serta defisit anggaran Rp117,7 miliar atau sekitar 3,75 persen dari total belanja daerah.
“APBD bukan sekadar rangkaian angka, melainkan instrumen kebijakan yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait, guna memastikan Raperda APBD 2026 dapat dibahas secara komprehensif dan disahkan tepat waktu sesuai ketentuan. (SP)








