3 Anggota Bawaslu Kalteng Dapat Peringatan Keras dari DKPP, 1 Dicopot Dari Jabatannya

oleh -2388 Dilihat
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, dalam dua perkara etik, yakni Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

banner 700x875

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.

DKPP menyatakan bahwa tindakan para teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Mereka dinilai menutup mekanisme penyelesaian administrasi setelah menerima laporan dugaan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

Majelis menilai seharusnya Bawaslu Kalteng menunjukkan “sense of crisis” terhadap laporan tersebut, karena berkaitan langsung dengan integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.

Selain itu, DKPP menyoroti sikap Bawaslu Kalteng yang tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, saksi kunci dalam kasus dugaan politik uang, dengan alasan yang bersangkutan tengah ditahan penyidik Polres Barito Utara.

“Padahal keterangan Deden sangat penting untuk membuat terang dugaan keterlibatan salah satu pasangan calon dalam praktik politik uang di PSU Barito Utara,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna menambahkan, sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Nurhalina memiliki peran utama dalam penanganan laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, DKPP berpendapat Teradu Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat dibandingkan teradu lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi beserta dua anggota lainnya, Kristaten Jon dan Benny Setia, dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 36 penyelenggara pemilu. Hasilnya, terdapat 18 orang dijatuhi sanksi peringatan, 11 orang peringatan keras, 2 orang peringatan keras terakhir, dan 1 orang dicopot dari jabatan koordinator divisi, sementara 5 orang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang dipimpin langsung oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Rilis DKPP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.