1.321 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan ke MenPAN-RB

oleh -1539 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya resmi menyelesaikan proses finalisasi verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kegiatan ini berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (18/8/2025) untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

banner 700x875

Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa verifikasi pendataan PPPK Paruh Waktu sebelumnya telah dilakukan pada 14 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh kasubbag dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari data awal pada portal SIASN BKN, total PPPK Paruh Waktu yang terdaftar sejumlah 1.335 orang.

Namun, setelah proses finalisasi hari ini, jumlah tersebut mengalami penyesuaian. Sebanyak 17 orang dinyatakan berhenti dengan alasan yang telah dikonfirmasi oleh OPD terkait. Kemudian berkurang lagi 1 orang setelah penjelasan resmi dalam rapat, sehingga total menjadi 1.317 orang.

Patusiadi menambahkan, terdapat tambahan 4 orang PPPK Penuh Waktu Tahap II yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) tepat waktu. Karena sistem BKN sudah tidak dapat menerima pengisian susulan, mereka pun dialihkan untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, total akhir hasil finalisasi menjadi 1.321 orang yang akan diusulkan ke MenPAN-RB.

“Besok atau lusa akan kita usulkan sebanyak 1.321 PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB. Batas pengusulan menurut ketetapan MenPAN-RB adalah 20 Agustus 2025,” jelas Patusiadi.

Ia juga menyayangkan kelalaian empat peserta PPPK Penuh Waktu Tahap II yang gagal mengisi DRH meskipun waktu yang diberikan cukup panjang.

“Saat semua orang sibuk mengisi DRH, justru empat orang ini tidak mengisi. Ketika kita tanyakan ke BKN, sudah tidak bisa ditolong karena waktunya lewat. Satu-satunya jalan keluar adalah mengusulkan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Murung Raya, Batara, yang memimpin rapat finalisasi menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan data.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang tercatat benar-benar valid, akuntabel, dan sesuai kondisi lapangan. Verifikasi ini juga mencegah terjadinya data ganda atau yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Batara.

Batara juga mengingatkan agar seluruh OPD lebih teliti dan aktif dalam mengawasi kelengkapan data pegawai, terutama pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lainnya.

Dengan selesainya tahap finalisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap proses pengusulan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.