INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Salahuddin–Felix, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan berupa praktik yang mengarah pada politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto, pada Kamis sore, 26 Juni 2025.
“Ya, benar. Kami telah menerima laporan dugaan pembagian stiker yang disertai uang tunai sebesar Rp50.000 bergambar Paslon nomor urut 02 dari Tim Hukum Paslon 01 Salahuddin-Felix,” ujar Adi kepada awak media di ruang kerjanya.
Adi menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh H. Malik Muliawan bersama beberapa rekannya. Aduan yang diajukan mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu maupun Gakkumdu Barito Utara, laporan ini akan kami kaji selama dua hari untuk memastikan apakah alat bukti yang disampaikan telah memenuhi unsur atau masih perlu dilengkapi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01, H. Malik Muliawan, SH, dalam konferensi pers di Posko Pemenangan menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan praktik politik uang, berupa video, uang tunai, stiker, dan identitas pelaku. Laporan kami lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,” tegas Malik, didampingi rekannya Gun Sri Witanto, SH.
Malik juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun tambahan materi laporan untuk memperkuat aduan tersebut agar memenuhi seluruh unsur hukum yang dibutuhkan. (rls-shp)