Tidak Bayar Arisan, Bidan Asal Amuntai Terancam 4 Tahun Penjara

oleh -395 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA – Gara gara arisan, salah seorang wanita berinisial UF asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Wanita yang diketahui merupakan seorang bidan di Amuntai tersebut dilaporkan oleh sahabatnya sendiri bernama Herlina. Herlina melaporkan UF karena tidak meiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa arisan yang dijalaninya.

banner 700x875

Informasi yang dihimpun, perkara yang menimpa dua orang sahabat itu asalnya sampai dengan berperkara ke meja hijau, terjadi bermula saat UF ikut arisan yang dikelola oleh Herlina pada Tahun 2021 lalu. Adapun Herlina dan UF merupakan dua orang sahabat sebelumnya saat kuliah di Banjarmasin.

Herlina menjelaskan bahwa dalam arisan saat tahun 2021, UF meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal jika ikut. Bahkan selain itu juga, UF yang kini juga jadi terdakwa telah mendaftarkan beberapa orang lagi sebanyak 5 nama selain dirinya, namun belakangan diketahui nama palsu.

Tidak hanya meminta dirinya untuk mendapatkan arisan lebih awal, UF meminta hal yang sama untuk ke lima nama baru yang dimasukkan. Sehingga UF mendapatkan pembayaran arisan dengan total Rp 3,4 miliar.

Setelah mendapatkan pembayaran, UF tidak membayar iuran arisan berikutnya kepada Herlina. Sehingga Herlina yang menjadi pengelola arisan mengalami menutupi pembayaran arisan kepada peserta lain.

“Kerugian saya akibat tidak dibayar mencapai Rp2.553.250.000. Saya sudah mencari jalan dengan itikad baik untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, bahkan sampai melakukan mediasi di Kepolisian. Namun tak ada niat baik  membayar iuran arisan tersebut,” kata Herlina 23 Januari 2025.

Karena kasus tersebut, UF saat ini berstatus terdakwa di PN Muara Teweh dan sudah menjalani sidang sebanyak 2 kali. Sidang dipimpin Hakim Ketua M Riduansyah.

Dalam sidang kedua, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, dan hakim memberi kesempatan kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, diantaranya, DR. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, bahawa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat (Obscuur Libel).

Salah satunya pada dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua secara jelas Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan “Bahwa terdakwa dengan niat jahatnya mendaftarkan kepesertaan arisan menggunakan nama palsu atau nama orang lain yang tidak pernah bersepakat untuk mengikuti arisan dimaksud untuk membohongi saksi Herlina demi mendapatkan keuntungan dari pembayaran arisan,” kata kuasa hukum UF.

Pada sidang itu juga, Hakim Ketua M Riduansyah menolak atas permintaan kuasa Hukum agar yang bersangkutan UF untuk mendapat tahanan luar. Sehingga tetap harus dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB, selama dalam perkara sampai dengan adanya putusan.

Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai. “Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum di tolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Kerua.

UF dituntuk dengan pasal 378 KUH tentang Penipuan Umum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (shp)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.