INDOPOL MEDIA – Hampir semua negara di dunia memiliki lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, tidak semua menganut sistem parlemen seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.
Beberapa negara justru memilih sistem berbeda yang tidak melibatkan wakil rakyat secara langsung.
Arab Saudi
Negara ini menganut monarki absolut. Raja memegang kendali penuh atas pemerintahan dan politik. Tidak ada DPR, melainkan Majelis Syura yang berperan sebagai dewan penasihat. Anggotanya ditunjuk langsung oleh Raja tanpa kewenangan membuat keputusan politik mengikat.
Vatikan
Sebagai negara teokrasi, Vatikan dipimpin langsung oleh Paus. Pemerintahan dijalankan oleh Kuria Romawi dan dewan kepausan. Semua pejabat ditunjuk langsung oleh Paus, sehingga tidak ada lembaga legislatif rakyat.
Uni Emirat Arab (UEA)
Memiliki Dewan Nasional Federal, namun sebagian besar anggotanya dipilih penguasa emirat. Hanya sebagian kecil yang melalui pemilihan terbatas. Fungsinya lebih sebagai lembaga konsultatif, bukan legislatif penuh.
Brunei Darussalam
Dewan Legislatif sempat ada, tetapi dibubarkan tahun 1962 setelah pemberontakan. Sejak itu, Sultan Hassanal Bolkiah memegang penuh kekuasaan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Qatar
Memiliki Majelis Syura, namun sebagian besar anggotanya ditunjuk Emir. Wacana reformasi politik pernah muncul, tapi kekuasaan legislatif tetap terbatas.
Oman
Terdapat Dewan Oman dengan dua kamar, namun lebih berperan sebagai penasihat. Sultan tetap memegang kendali penuh atas hukum dan politik.
Eswatini (Swaziland)
Satu-satunya monarki absolut di Afrika. Raja Mswati III menguasai penuh pemerintahan. Meski ada parlemen kecil, fungsinya hanya formalitas.
Fenomena negara tanpa DPR atau parlemen ini menunjukkan adanya keragaman dalam sistem pemerintahan dunia. Umumnya, kondisi ini terjadi di negara dengan sistem monarki absolut atau teokrasi, di mana kekuasaan politik terkonsentrasi pada penguasa tunggal.
Berbeda dengan negara demokrasi modern—seperti Indonesia—yang menempatkan parlemen sebagai pilar utama dalam menyeimbangkan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, negara-negara tersebut menjalankan sistemnya dengan legitimasi politik, agama, maupun sejarah masing-masing. (int)