INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN — Persidangan sengketa lahan seluas 10 hektar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun kembali memicu perhatian publik, Kamis (10/7/2025), setelah kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, mengungkap berbagai fakta penting yang mengguncang jalannya sidang.
Poltak—yang dijuluki “PH Jepang” karena gaya persidangannya yang lugas dan tegas—mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang hingga kini masih diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, padahal tidak tercatat secara resmi dalam dokumen negara.
“Kalau tanah ini milik negara, kenapa tidak ada satupun bukti pencatatan resminya? Tidak ada dokumen gubernur, tidak ada pengalihan aset, tidak ada hibah,” tegas Poltak dalam persidangan.
Saksi dari Kepolisian dan Kepala Desa Perkuat Legalitas Adat
Dalam sidang tersebut, Poltak menghadirkan saksi kunci dari Polda Kalimantan Tengah dan penyidik Polres Kotawaringin Barat, yang memperkuat posisi kliennya. Ditegaskan bahwa surat bukti adat milik Brata Ruswanda adalah sah dan asli, ditandatangani langsung oleh Kepala Desa saat itu, Gusti Ahmad Yusuf. Di bawah sumpah, Gusti mengakui bahwa ia sendiri yang menerbitkan dan menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk legalitas adat yang berlaku.
Surat Pinjam Pakai Tahun 1974 dan Fakta Tidak Tercatatnya Aset
Lebih lanjut, Poltak menyodorkan surat pinjam pakai yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng tahun 1974, yang menyatakan bahwa tanah tersebut hanya dipinjam untuk kepentingan Balai Benih, bukan dihibahkan maupun diambil alih. Bahkan, istri kepala dinas saat itu turut mengakui keberadaan surat tersebut saat diperiksa penyidik, tambahnya.
Namun, yang paling menyita perhatian adalah keberadaan dokumen P16, yakni daftar aset yang diserahkan dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten Kotawaringin Barat pada masa awal otonomi daerah tahun 1996. Poltak menyatakan, tanah yang disengketakan tidak tercantum dalam daftar tersebut.
“Ini bukti jelas, bahwa tanah itu tidak pernah tercatat sebagai aset daerah. Jadi pertanyaannya: atas dasar apa sertifikat bisa terbit?” katanya.
BPN Tidak Punya Arsip, Tapi Sertifikat Tetap Terbit
Persidangan juga menghadirkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ditanya apakah BPN memiliki surat gubernur atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah, perwakilan BPN menyatakan tidak memiliki arsip atau dokumen pendukung apapun. Meski begitu, sertifikat atas nama pemerintah tetap diterbitkan.
“Kami heran, tanpa dokumen, tanpa sepengetahuan gubernur, kok bisa keluar sertifikat? Ini sangat janggal,” ucap Poltak dengan nada tajam.
Poltak: Fakta Sudah Terungkap, Publik Berhak Tahu
Poltak menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa seluruh fakta yang diungkap bersumber dari dokumen otentik dan kesaksian resmi di bawah sumpah. Ia menyindir pihak-pihak yang tetap mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah tanpa bukti kuat.
“Silakan nilai sendiri. Fakta di persidangan sangat jelas. Kalau bukan milik negara, milik siapa? Publik berhak tahu,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. Dengan kasus yang telah bergulir selama lebih dari satu dekade, mata publik kini tertuju pada babak akhir dari drama hukum berkepanjangan ini. (Din)