Sengketa Pilkada Banjarbaru, KPU: Pemohon Tak Penuhi Syarat

oleh -94 Dilihat
Muh Salman Darwis (kedua kanan) Selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarbaru, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK.
banner 468x60

INDOPOL MEDIA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, KPU menyatakan bahwa frasa “sebagai calon” yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hanya berlaku bagi pasangan calon yang masih berstatus sebagai peserta pemilu. Sidang yang teregistrasi dengan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 diajukan oleh Said Abdullah ini kembali digelar pada Senin (20/01/2025) di ruang sidang Pleno MK.

banner 336x280

Lebih lanjut, dalam persidangan, KPU Banjarbaru menyebut setelah kepesertaannya dibatalkan, Pemohon seharusnya menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung. Namun, hingga hari pemungutan suara berlangsung, langkah hukum tersebut tidak pernah dilakukan.

KPU juga mencatat bahwa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 telah mengundurkan diri dan tidak lagi terlibat dalam tahapan pemilihan, sehingga secara hukum pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

“Setelah Termohon membatalkan kepesertaan Pemohon sebenarnya memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum ke MA, dan sampai dengan pemungutan suara dilaksanakan tidak pernah dilaksanakan. Sebagai catatan calon wali kota sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor urut 2 menyatakan mundur dan tidak terlibat lagi dalam penyelenggaraan. Sehingga dalam konteks pasangan calon tidak memenuhi syarat,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat .

Terkait klaim Pemohon mengenai perolehan 78.736 suara yang dinyatakan tidak sah, KPU menilai dalil tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Menurut KPU, suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi tidak dapat dianggap sah karena pasangan tersebut telah dibatalkan kepesertaannya akibat pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

KPU juga menegaskan bahwa suara tidak sah sebanyak 78.736 suara tidak dapat sepenuhnya diklaim oleh Pemohon, karena suara tersebut berasal dari berbagai klaster pemilih yang terbagi dalam sembilan hingga sepuluh kategori. Selain itu, mengonversi suara tidak sah tersebut menjadi suara kolom kosong (tidak setuju) tidak dapat dibenarkan secara yuridis maupun konseptual.

Sebab, sejak awal pemungutan suara tidak dirancang dalam format pertarungan langsung (head to head) antara pasangan calon dan kolom kosong. Selain itu, pemilih tidak diberikan pemahaman yang cukup mengenai konsekuensi pencoblosan dalam berbagai klaster yang akhirnya berujung pada suara tidak sah.

 

Sementara itu, Pihak Terkait dalam keterangan yang disampaikan Unirsal selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, hanya diikuti oleh 1 (satu) Pasangan calon, karena 1 (satu) Pasangan lagi dibatalkan pencalonannya oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu.

Bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, yang diikuti oleh satu Pasangan calon (in casu Pihak Terkait), adalah tidak melawan kolom kosong. Sebab dalam surat suara yang digunakan, tetap menggunakan 2 (dua) kolom, yang masing-masing tetap memuat foto Pasangan Calon, termasuk foto pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Bahwa pelaksanaan Pemilihan dengan calon tunggal melawan kolom kosong haruslah dengan ketetapan KPU. Sehingga keberadaan calon tunggal tanpa disertai Keputusan KPU soal Kolom Kosong, maka tidak dapat dimaknai calon tunggal tersebut melawan Kolom kosong. Bahwa keberadaan calon tunggal tanpa Keputusan KPU soal kolom kosong, tidaklah dapat dimaknai bahwa KPU masih menganggap Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, walaupun dengan alasan tetap mencantumkan foto Pemohon Bersama

Sedangkan Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, menjelaskan dalam persidangan bahwa Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Rekomendasi telah diteruskan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan tindak lanjut. Sehingga kemudian berlanjut pada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi pada 30 Oktober 2024 untuk memperjelas keterpenuhan unsur atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Penggunaan surat suara pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang telah selesai dicetak masih tercetak dua pasangan calon. Dan apa yang telah disampaikan oleh KPU Banjarbaru mereka masih menunggu arahan atau koordinasi dan konsultasi pimpinan mereka diatasnya,” terangnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024 pada 14 November 2024, yang meminta KPU Kota Banjarbaru memastikan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum telah ditertibkan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.

Dalam koordinasi, KPU Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait penggunaan surat suara yang sudah dicetak dengan dua pasangan calon, meskipun salah satu pasangan telah didiskualifikasi. Pada 23 November 2024, setelah terbitnya petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu kembali melakukan koordinasi terkait sosialisasi kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 Nomor Urut 2 Said Abdullah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Andzar menyebut  pada saat masa kampanye berlangsung, Termohon telah membatalkan Pemohon dengan alasan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga Termohon telah menerbitkan surat keputusan pembatalan pencalonan terhadap pemohon sesuai dengan Keputusan Termohon No. 124 tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.

“Dalam rekomendasi Bawaslu, pertama, tidak ada perintah untuk mendiskualifikasi. Yang kedua, KPU justru mendiskualifikasi dua-duanya, Yang Mulia. Padahal Pemohon bukan merupakan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi hanya terhadap wali kotanya saja yang merupakan petahana pada saat itu,” urai Andzar.

Menurut Pemohon, Keputusan Termohon No. 124/2024 tidak didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang merekomendasikan hanya sebatas “Merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan” tidak merekomendasikan pembatalan Pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru. Pemohon menganggap Termohon dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak menyusun telaah hukum sebelum rapat pleno.

Atas dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.

Tak hanya itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru No. 124 tahun 2024 sepanjang tentang Pembatalan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah mewajibkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru No. 124 tahun 2024 sepanjang tentang Pembatalan Said Abdullah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. (www.mkri.id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.