Sejumlah Kafe dan THM di Palangka Raya Menunggak Pajak, BPPRD Layangkan Teguran Keras

oleh -3613 Dilihat
banner 468x60

PALANGKA RAYA, 20 Juni 2025 — Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya diketahui menunggak pembayaran pajak daerah hingga hampir satu tahun. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama petugas gabungan turun langsung ke lapangan pada Jumat malam (20/6), untuk melakukan inspeksi dan melayangkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha.

“Seperti di THM ini, sudah 10 bulan tidak membayar pajak. Menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Penagihan, Eddy Sunarto.

banner 700x875

Eddy menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat tagihan, namun belum ada penyelesaian dari pihak pengelola usaha. Bahkan, beberapa kafe yang dikunjungi pada inspeksi kali ini tercatat telah menunggak hingga 10 bulan.

“Kami sudah berkali-kali memberikan surat tagihan, tetapi tidak juga ditindaklanjuti. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

BPPRD akan menempuh langkah bertahap dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Teguran menjadi langkah awal, sebelum kemudian diterapkan sanksi yang lebih berat jika tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

Tak hanya menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi adanya pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Beberapa surat teguran bahkan telah dikirim atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, yang ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota, namun masih diabaikan.

“Surat teguran sudah kami layangkan, bahkan atas nama wali kota dan ditandatangani oleh wakil wali kota. Namun sayangnya, masih belum direspons dengan serius oleh sebagian pelaku usaha,” ujarnya.

Eddy mengimbau agar para pelaku usaha di sektor kafe dan hiburan malam dapat bersikap jujur dan taat dalam membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan tersebut sangat penting demi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya secara keseluruhan.

“Kami harapkan pelaku usaha taat membayar pajak dan melaporkan omzet secara jujur. Ini demi kepentingan kita bersama agar PAD meningkat dan pembangunan berjalan maksimal,” kata Eddy.

Jika teguran terus diabaikan, Eddy memastikan bahwa BPPRD tak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha bersama tim gabungan.

“Apabila tidak diindahkan, sanksi terberatnya adalah penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha,” tandasnya. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.