Sebut Putusan Sarat Tekanan! Ahli Waris Barata Ruswanda Gugat Balik, Kasasi ke Mahkamah Agung

oleh -16800 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Adat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali memanas. Ahli waris Barata Ruswanda resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya membatalkan kemenangan mereka yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga atau yang akrab disapa PH Jepang, menilai putusan majelis hakim PT Palangkaraya sarat kejanggalan dan mengindikasikan adanya tekanan dari pihak tertentu.

banner 700x875

“Kami menilai banyak pertimbangan hukum yang seolah benar, padahal tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Putusan ini sangat kami sesalkan,” ujar PH Jepang kepada wartawan, Kamis (30/10).

Menurutnya, majelis hakim keliru menerapkan asas nebis in idem—larangan mengadili perkara yang sama dua kali. Ia menegaskan perkara ini sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut.

“Objek perkara berbeda, penggugat berbeda, tergugat berbeda, bahkan pokok perkaranya pun berbeda. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut nebis in idem,” tegasnya.

Sengketa tanah ini bermula dari kepemilikan lahan seluas 10 hektare yang diklaim ahli waris Barata Ruswanda sebagai hak mereka. Dalam putusan PN Pangkalan Bun, pihak ahli waris dinyatakan sah sebagai pemilik yang berhak atas lahan tersebut. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh PT Palangkaraya, dengan alasan yang oleh pihak ahli waris disebut “dipaksakan”.

PH Jepang juga mengungkap dugaan adanya penggunaan dokumen tidak sah dalam perkara tersebut.

“Objek perkara dalam gugatan mereka menggunakan fotokopi SK Gubernur yang tidak jelas asal-usulnya. Dokumen itu dijadikan dasar untuk memenangkan pihak lawan. Ini sudah sangat janggal dan tidak bisa diterima secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, PH Jepang menuding putusan majelis hakim PT Palangkaraya tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga terindikasi intervensi kekuasaan.

“Kami melihat ada tekanan dari pihak tertentu. Hakim membuat pernyataan kontradiktif dan tidak sesuai fakta di lapangan. Kami yakin ada pengaruh dari luar terhadap keputusan ini,” ujarnya.

Selain mengajukan kasasi ke MA, pihak ahli waris juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

“Kami menduga ada pertemuan antara pihak pengadilan dengan pejabat daerah, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah. Ini tentu mencederai asas netralitas hakim,” kata PH Jepang.

PH Jepang menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat tertinggi.

“Kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang sebenarnya dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Kebenaran tidak bisa ditutupi selamanya,” pungkasnya. (YI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.