Satpol PP Kobar Gerebek Penjual Miras Ilegal di Pangkalan Lada

oleh -9958 Dilihat
banner 468x60

PANGKALAN BUN — Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Kamis (17/7/2025), Regu 4 yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kobar Amir Hadi menggelar razia di Kecamatan Pangkalan Lada dan berhasil mengungkap praktik penjualan miras tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.C alias Ali Chandra, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran miras ilegal. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.

banner 700x875

Barang bukti yang disita mencakup 53 botol miras berbagai merek dan jenis, serta 10 liter arak putih dalam kemasan plastik. Rinciannya meliputi:

  • 20 botol anggur merah

  • 10 botol “Kawa”

  • 6 botol anggur lychee merek Atlas

  • 1 botol bir Bintang

  • 6 botol arak putih

  • 10 liter arak curah

Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi miras ilegal yang cukup aktif di wilayah tersebut.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban umum. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merusak moral dan ketenangan warga,” tegas Amir Hadi usai operasi.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap pelaku akan dikawal hingga ke tingkat pengadilan guna memberi efek jera. “Putusan hukum yang tegas sangat penting agar aturan tidak dianggap remeh,” tambahnya.

Satpol PP Kobar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Razia serupa akan terus digencarkan demi mewujudkan Kotawaringin Barat yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan alkohol. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.