Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Triliun

oleh -4554 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, JAKARTA — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal.

Sebanyak 427 entitas pinjaman online ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) resmi diblokir karena dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan perlindungan data pribadi.

banner 700x875

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal, yang mayoritas dilakukan melalui modus penipuan dengan duplikasi nama dan identitas entitas berizin (impersonation), tawaran kerja paruh waktu, serta investasi fiktif lainnya.

Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan dan patroli siber dengan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung sejak awal 2025.

Sejak dibentuk pada tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

11.166 pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 investasi ilegal. 251 entitas gadai ilegal

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, sejak 22 November 2024, Satgas PASTI bersama OJK dan mitra industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan cepat terhadap penipuan transaksi keuangan.

Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima: 135.397 laporan penipuan, 219.168 rekening terlapor, dengan 49.316 rekening (22,5%) berhasil diblokir

Total kerugian korban: Rp 2,6 triliun dan Dana yang berhasil diblokir: Rp 163,3 miliar (sekitar 6,28%)

Satgas PASTI juga mengidentifikasi praktik intimidatif dari debt collector pinjol ilegal, termasuk penggunaan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh masyarakat. Koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

Pemblokiran terhadap entitas ilegal akan terus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan untuk membersihkan ekosistem digital dari kejahatan keuangan yang meresahkan.

Langkah-langkah ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan digital yang makin kompleks. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.