Satgas Amole dan PTFI Klarifikasi Dugaan Penembakan di MP 60 Mimika: Tindakan Terukur Terhadap Pelaku Perusakan Pipa

oleh -1346 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, MIMIKA— Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penembakan terhadap pendulang emas di kawasan Mile Point (MP) 60, Mimika, Satgas Amole I 2025 bersama manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi resmi. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di titik Mile Post 59.8, merupakan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku perusakan fasilitas vital milik PTFI, bukan terhadap pendulang emas.

Kepala Operasi Satgas Amole I 2025, Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan di area terdampak. Berdasarkan laporan dari tim Security Risk Management (SRM) PTFI, telah terjadi serangkaian aksi perusakan terhadap pipa konsentrat dan pipa solar milik perusahaan sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2025. Total terdapat 14 titik perusakan yang tersebar dari MP 44 hingga MP 64.

banner 700x875

“Ketika tim tiba di lokasi pada 5 Juli, kami menemukan sebuah kamp dengan enam orang yang diduga terlibat dalam perusakan. Tim sempat melakukan pendekatan persuasif, namun para terduga mencoba melarikan diri. Kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur menggunakan amunisi karet untuk menghentikan mereka,” jelas Irwan.

Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan, yakni RR (27), LS (59), dan LA (31), sementara tiga lainnya melarikan diri. RR dan LS mengalami luka ringan dan kini dirawat di RSUD Mimika, sedangkan LA tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Mimika.

Menanggapi isu yang menyebutkan adanya larangan menjenguk, Irwan menegaskan bahwa kedua pasien di RSUD Mimika sudah dapat dijenguk oleh keluarga.

“Tidak ada larangan besuk. Keluarga sudah diperbolehkan menjenguk RR dan LS di rumah sakit,” tegasnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Di antaranya satu kantong plastik berisi hasil olahan konsentrat, ransel hitam, beberapa senter, power bank, ponsel, handy talky Motorola, parang, dan gergaji besi.

Irwan menambahkan, tindakan perusakan terhadap fasilitas PTFI merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kelangsungan operasional perusahaan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan aset negara dan memastikan operasional PT Freeport Indonesia berjalan lancar. Proses hukum terhadap para pelaku saat ini sedang ditangani oleh Polres Mimika,” pungkasnya. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.