INDOPOL MEDIA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Seruyan, Iptu Markus L.A Panjaitan, S.I.K, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa tentang bahaya korupsi.
Hal itu disampaikan Markus saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pengembangan Kapasitas Aparat Desa dan BPD se Kabupaten Seruyan di Hotel Aquarius Sampit 24 September 2024.
Dia mengatakan berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watc (ICW) pada tahun 2023, sebanyak 791 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 187 kasus berasal dari pemerintah desa.
“Saya berharap angka itu tidak bertambah lagi. Untuk itu saya harap kepada semua perangkat desa untuk selalu berhati hati dalam menjalankan tugasnya khususnya yang berkaitan dengan anggaran,” katanya.
Markus menyebutkan bahwa potensi terjadinya korupsi mulai dari perencanaan hingga proses administrasi yang sering diabaikan.
Selain itu pelibatan masyarakat yang kurang juga bisa memicu adanya tindak pidana korupsi. “Kalau masyarakat dilibatkan, setidaknya ada transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Markus menambahkan, bahwa perangkat desa juga diharapkan memberikan akses informasi pembangunan desa seluas-luasnya ke masyarakat.
“Seperti papan informasi penggunaan anggaran, dan menampilkan ke web desa sehingga masyarakat bisa mengetahuinya,” tutupnya. (Din)