INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meraih hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Mei hingga Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan 42 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari pengedar skala kecil hingga kurir yang memperoleh barang dari luar daerah.
“Para pelaku ini rata-rata pengedar eceran, ada juga kurir. Barangnya mereka dapat dari luar daerah,” jelasnya 5 November 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 459,09 gram sabu serta 24 butir ekstasi. Sebanyak 364,18 gram sabu telah dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penanganan kasus, sementara sisanya disimpan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Kobar dalam memberantas jaringan narkoba,” ujar Kapolres.
Theodorus menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam gerakan anti-narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor bila ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, AKBP Theodorus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Kobar dari ancaman narkotika.
“Kobar harus bersih dari narkoba. Kita selamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” pungkasnya. (YI)







