PH Jepang Ungkap Fakta Baru! Dugaan SK Gubernur 1974 Palsu Bikin Sengketa Tanah Kobar Memanas

oleh -3549 Dilihat
Poltak Silitonga
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali memantik perhatian publik. Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga—yang akrab disapa PH Jepang—membuka secara terang-benderang kronologi panjang tanah yang kini diperebutkan. Ia bahkan menuding pernyataan Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar di media justru menyesatkan publik dan merugikan pihaknya.

PH Jepang menegaskan, lahan tersebut merupakan milik almarhum Brata Ruswanda yang dibeli langsung dari keluarga Kerajaan Kotawaringin pada tahun 1960. Pembayaran tidak hanya dilakukan dengan uang tunai, tetapi juga melalui hasil panen dari lahan tersebut.

banner 700x875

“Itu kesepakatan adat waktu itu. Hasil tanah berupa durian, padi, dan tanaman hortikultura diberikan ke keluarga Kerajaan hingga lunas,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).

Kesaksian juru bicara keluarga Kerajaan Kotawaringin di persidangan disebut memperkuat klaim itu. Surat keterangan hak tanah adat yang ditandatangani Gusti Ahmad selaku kepala kampung kala itu masih tersimpan utuh di tangan keluarga.

Pada tahun 1974, lahan tersebut pernah dipinjamkan untuk proyek penanaman benih oleh Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah. Surat perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani pejabat terkait, lengkap dengan tanda tangan Kepala Dinas Pertanian saat itu, menjadi bukti bahwa status kepemilikan tidak pernah berpindah.

“Pinjam itu bukan berarti hak kepemilikan hilang. Surat aslinya masih ada di tangan kami,” tegasnya.

Menurut PH Jepang, masalah mulai mencuat ketika pemerintah daerah mengacu pada SK Gubernur tahun 1974 yang hanya berupa fotokopi. Lebih aneh lagi, SK tersebut diduga diketik menggunakan komputer—teknologi yang kala itu belum digunakan di instansi pemerintahan.

“Ini yang aneh. Mana mungkin tahun segitu ada komputer untuk bikin SK,” sindirnya.

PH Jepang juga menyoroti perbedaan nomenklatur dalam SK tersebut. Pada 1974, istilah resmi seharusnya masih menggunakan “Provinsi Tingkat I”, namun di dokumen itu justru tidak dicantumkan.

“Perbedaan nomenklatur ini makin menguatkan kecurigaan kami bahwa SK itu bermasalah,” ujarnya.

Di persidangan, saat dokumen itu diperdebatkan, pihak pemerintah daerah dan saksi yang dihadirkan disebut tidak mampu menjelaskan asal-usul SK tersebut.

“Jawaban mereka hanya ‘tidak tahu’. Padahal ini menyangkut dasar klaim mereka,” tegasnya.

PH Jepang juga menanggapi pernyataan Gubernur Kalteng yang menyebut tanah negara tidak boleh dirampas.

“Pertanyaan saya, siapa yang merampas? Kami hanya mempertahankan hak keluarga dari upaya penzaliman,” katanya.

Ia mengaku mendapat informasi adanya manuver pengusaha yang mengincar lahan tersebut, meski hal itu masih sebatas dugaan. Sementara itu, pernyataan Bupati Kobar yang menyebut tanah itu hanyalah pinjaman sejak 1974 juga dianggap keliru.

“Kalau pinjaman, buktinya ada dan tanah harus dikembalikan sesuai perjanjian. Masyarakat bisa menilai sendiri mana yang benar,” pungkasnya. (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.