PH Jepang Sebut Putusan “Aneh” di PT Palangkaraya: Keadilan Dipelintir! Kami Lawan Sampai MA

oleh -18459 Dilihat
Poltak Silitonga alias PH Jepang
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN — Sengketa tanah ahli waris almarhum Brata Ruswanda berubah panas setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memenangkan ahli waris tiba-tiba dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga alias PH Jepang, langsung merespons keras: kasasi ke Mahkamah Agung dan laporan resmi terhadap Ketua PT serta tiga majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.

banner 700x875

Bagi Poltak, putusan banding itu tidak hanya janggal, tetapi “di luar logika hukum.”

Poltak menyebut majelis hakim banding seperti sengaja menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan tingkat pertama.
“Kemenangan di PN sangat jelas. Bukti kuat, argumen lengkap. Tapi di PT, semuanya diputar balik tanpa dasar hukum yang pantas. Ada apa?’’ tegasnya, Selasa (18/11).

Ia menyebut putusan itu seperti “menyentuh zona merah keadilan.” Menurut Poltak, alasan nebis in idem yang digunakan hakim PT Palangkaraya “sama sekali tidak masuk akal.”

“Subjek beda. Objek beda. Perbuatan yang digugat pun beda. Tapi dipaksa dianggap perkara yang sama. Ini bukan penerapan hukum, ini memelintir hukum,’’ katanya menajam.

Ia menyebut dalil itu seperti “jalan pintas untuk mematikan putusan PN.”

Dalam perkara terbaru, fokus sengketa bukan lagi siapa yang menguasai tanah, tetapi dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan fotokopi SK Gubernur yang diduga tidak sah untuk menghambat penerbitan sertifikat ahli waris.

“Ini dokumen yang dipersoalkan ahli waris. Fakta baru. Objek baru. Kalau masih disebut sama dengan perkara 2013, itu keterlaluan,’’ ujar Poltak.

Poltak menegaskan bahwa pihak dalam perkara sekarang sudah berubah. Penggugat baru: Muhammad Syuhada
Tergugat tambahan: BPN

“Ini perkara baru. Orang baru. Pihak baru. Tapi dibilang sama? Itu menghina logika hukum,’’ katanya.

Tidak berhenti di kasasi, Poltak juga membawa kasus ini ke meja pengawas etik hakim. “Ketika pertimbangan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan, itu alarm bahaya. Ada hal yang tidak beres, dan ini harus diperiksa,’’ tegasnya.

Ia meminta Komisi Yudisial dan Bawas MA memeriksa apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan putusan.

Poltak menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perlawanan hukum, tetapi upaya menjaga martabat peradilan.

“Kami akan melawan sampai titik terakhir. Keadilan tidak boleh diputar balik seenaknya. MA adalah benteng terakhir yang kami percaya bisa melihat kebenaran sebenarnya,’’ tutupnya. (YI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.