IDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga—yang akrab disebut PH Jepang—menyebut pernyataan pengacara Pemeritnta Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik.
Poltak menegaskan, opini yang dibangun seolah-olah pengadilan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai dengan fakta hukum. Ia menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.P.Bun, yang dikuatkan hingga kasasi, tidak pernah menetapkan tanah yang disengketakan menjadi milik pemerintah daerah maupun penggugat.
“Putusan itu bersifat menolak, bukan mengabulkan atau menetapkan kepemilikan. Karena itu, ruang untuk mengajukan gugatan baru tetap terbuka sesuai hukum acara perdata,” ujar Poltak dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (2/9/2025) malam.
Menurutnya, pengacara Bupati Kobar yang menjadikan putusan lama sebagai tameng justru menunjukkan kelemahan dalam menghadirkan bukti. “Kalau memang bukti lama benar dan tidak direkayasa, hasil persidangan pasti konsisten. Tapi bila ada kelemahan, kebenaran pada akhirnya akan terbuka,” tegasnya.
Poltak juga menyinggung dokumen yang disebut pemerintah daerah sebagai bukti kepemilikan. Ia menyebut adanya kejanggalan pada fotokopi surat keputusan gubernur tahun 1974.
“Bagaimana mungkin tertulis Provinsi Kalimantan Tengah, padahal istilah yang berlaku saat itu masih Pemerintahan DATI-I. Bahkan disebut diketik dengan komputer, padahal administrasi tahun itu belum memakai teknologi tersebut,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar pengacara Bupati Kobar tidak asal melontarkan pernyataan yang dapat menggiring opini tanpa dasar hukum jelas. “Sebaiknya kita beradu argumen di ruang sidang dengan bukti yang sahih. Hanya dengan cara itu kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan,” tutupnya. (rls)