PANGKALAN BUN – Kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Brata Ruswanda kian panas. Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, menegaskan siap melawan gugatan yang dilayangkan Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Sejak Jumat (9/5) pagi, Poltak terlihat sibuk menyusun kontra memori banding. Meski sore harinya harus terbang ke Jakarta, ia tetap fokus menyiapkan strategi hukum untuk membela kliennya, seorang nenek berusia 70 tahun.
“Kontra memori banding ini tidak boleh disusun asal-asalan. Setiap dalil lawan harus dipatahkan dengan argumentasi yang jernih dan bukti yang kuat,” tegas Poltak.
Ia bahkan menduga ada indikasi tekanan politik dalam proses hukum ini. Namun, dirinya menolak gentar. “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh jabatan dan kekuasaan. Kami akan kawal perkara ini sampai inkrah, bahkan jika harus bertarung di Mahkamah Agung,” ujarnya lantang.
Menurut Poltak, perkara ini bukan sekadar soal tanah warisan, melainkan ujian bagi integritas hukum di Indonesia. “Advokat bukan hanya profesi, tapi panggilan jiwa. Saya percaya Tuhan akan membukakan jalan bagi mereka yang berjuang demi kebenaran,” tambahnya.
Ia menegaskan, perjuangan ini adalah simbol keberanian melawan ketidakadilan. “Hukum tidak boleh dibeli. Keadilan harus dikawal sampai titik akhir,” pungkasnya. (*)