INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Tahun ajaran baru 2025 menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalteng, di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran, resmi meluncurkan program sekolah gratis, termasuk di dalamnya pembagian seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta di seluruh Kalimantan Tengah.
Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Provinsi untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan tidak ada anak-anak yang terkendala mengikuti pendidikan hanya karena biaya seragam.
Adapun paket seragam yang diberikan mencakup:
-
1 stel seragam putih abu-abu
-
1 stel seragam pramuka
-
1 stel seragam batik sekolah
-
1 stel pakaian olahraga
-
1 pasang sepatu sekolah
Seluruh biaya pengadaan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan apa pun terkait pengadaan seragam, khususnya untuk peserta didik baru kelas X.
Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Pasal 57, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk untuk seragam dan buku.
“Sekolah yang menerima dana BOS tidak diperbolehkan memungut biaya dalam proses SPMB, apalagi dikaitkan dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” tegas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, Senin (30/6/2025).
Tak hanya itu, guru juga dilarang keras menjual seragam kepada siswa, baik secara pribadi maupun kolektif.
“Tugas guru adalah mendidik, bukan berjualan seragam. Praktik ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” ujar Safrudin.
Dinas Pendidikan meminta sekolah aktif mensosialisasikan program seragam gratis ini kepada siswa dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, mekanisme pengawasan juga disiapkan agar program ini berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga evaluasi melalui peran pengawas sekolah.
“Kami sedang menyiapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua sekolah, serta gencar melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dipahami dan dijalankan dengan baik,” tambah Safrudin.
Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak sekolah atau oknum guru, Dinas Pendidikan menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar jadi solusi nyata dalam meringankan beban pendidikan di Kalteng,” pungkasnya. (din)