INDOPOL MEDIA, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Kegiatan berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Rabu (5/11/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, Kepala Kesbangpol Batara, unsur Forkopimda, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Mura.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Doddy Wijaya dan Rory Pramudya.
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten I, Bupati Heriyus menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat kesadaran kolektif mengenai bahaya narkoba sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan P4GN.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan sinergi antarinstansi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kita harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Kepala Kesbangpol Murung Raya, Batara, menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan pribadi, tetapi juga berpotensi merusak struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat memahami dan mengimplementasikan isi regulasi di wilayah masing-masing demi menjaga Murung Raya agar terbebas dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (RN)







