INDOPOL MEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik sejumlah pejabat strategis guna memperkuat fungsi pengawasan dan mempercepat transformasi organisasi di tengah tantangan global sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan Deputi Komisioner, Kepala Departemen, serta Kepala OJK Daerah tersebut digelar di Jakarta, Senin (5/1/2026), dan dipimpin langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” tegas Mahendra.
Ia menjelaskan bahwa transformasi OJK tidak hanya mencakup penyesuaian struktur organisasi dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya kerja, serta cara memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat. Karena itu, seluruh insan OJK dituntut meningkatkan kompetensi, kualitas kinerja, dan keterbukaan terhadap perubahan.
Pelantikan ini juga merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah melalui penyiapan sumber daya manusia yang berkapasitas dan memahami karakteristik wilayah kerja.
Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Deputi Komisioner Pengaturan, Pengawasan Perbankan, Pasar Modal, hingga Kepala OJK Daerah di Bangka Belitung, Tegal, dan Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi OJK secara nasional.
Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara proaktif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. (SP)






