Lawyer Ahli Waris tak Gentar Lawan Pemkab Kobar: Bukti Asli Ada di Kami

oleh -15505 Dilihat
Poltak Silitonga SH, MH
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Kasus sengketa lahan antara ahli waris almarhum Barata Ruswanda dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan. Perseteruan ini makin memanas setelah kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga SH, MHyang akrab disapa PH Jepang menegaskan pihaknya siap melawan upaya banding yang diajukan Bupati Kobar.

“Bukti asli ada di kami. Kebenaran akan tetap menang,” tegas Poltak, usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

banner 700x875

Menurut Poltak, kemenangan ahli waris di pengadilan membuktikan gugatan mereka berdiri di atas fakta hukum yang kuat. Ia optimistis putusan serupa akan kembali terulang di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Poltak juga menuding pengacara Pemkab Kobar keliru karena hanya mengaitkan perkara lama yang tidak pernah menyentuh substansi kepemilikan tanah. “Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan tanah itu milik Pemkab. Jadi klaim kemenangan itu menyesatkan,” katanya.

Lebih jauh, Poltak menilai dasar kepemilikan Pemkab atas lahan tersebut tidak sah karena hanya berpatokan pada fotokopi surat keputusan Gubernur Kalteng. “Masa tanah rakyat mau dikuasai hanya dengan fotokopi buram? Itu pelecehan terhadap hukum,” ujarnya lantang.

Sebaliknya, pihak ahli waris mengantongi dokumen asli berupa surat pinjam pakai tanah tahun 1973 yang ditandatangani Dinas Pertanian Provinsi Kalteng. Dokumen ini diyakini sebagai kunci otentik yang membuktikan lahan memang milik almarhum Barata Ruswanda.

Poltak juga membantah isu yang menyeret bebasnya sejumlah pejabat Kobar dalam kasus pidana sebelumnya. “Perdata itu soal hak kepemilikan. Tidak ada kaitannya dengan bebasnya pejabat dalam kasus pidana,” tegasnya.

Ia bahkan mempersoalkan hasil laboratorium forensik Mabes Polri yang menyebut ada dugaan ketidakidentikan surat adat. Menurutnya, keterangan langsung dari pembuat surat jauh lebih kuat dibanding analisa yang penuh dugaan.

Di akhir pernyataannya, Poltak mengapresiasi majelis hakim PN Pangkalan Bun yang dinilainya berani memutus perkara berdasarkan kebenaran tanpa intervensi. “Kami percaya hakim di Palangkaraya akan tetap berdiri di atas hukum. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak bisa ditutupi,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.