INDOPOL MEDIA, SAMPIT – Pemeritah Kabupaten Kotawringin Timur, menunjukkan komitmennya untuk mendukung program ketahanan pangan dengan meminta kepada pemerintah desa agar mengalokasikan 20 persen anggaran.
Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati mengatakan bahwa 20 persen Dana Desa diperuntukkan untuk ketahanan pangan.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024, yang mengatur bahwa dari total dana desa sebesar Rp71 triliun, minimal 20 persen harus digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan secara berkelanjutan.
“Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama desa dan antar desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan desa dan kawasan perdesaan,” kata Irawati, Sabtu, 25 Januari 2025.
Irawati mengatakan, program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa agar memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
“Alokasi dana desa ini diharapkan dapat mendukung swasembada pangan dan makanan bergizi gratis di tingkat desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.(cok)