INDOPOL MEDIA – Warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng dibuat geram oleh pelaku pencurian buah kelapa sawit yang marak terjadi.
Puncaknya, warga yang memergoki kawanan pencuri buah kelapa sawit beraksi, langsung diamuk massa.
Tidak hanya pelakunya yang diamuk oleh warga, namun kendaraan bak terbuka yang digunakan para pelaku untuk mengangkut buah sawit hasil curiannya juga tidak luput dari amukan massa.
Akibatnya, kendaraan yang bernomol pilis KH 8673 GQ tampak rinsek berat. Bahkan kejadian tersebut sontak langsung viral di media sosial.
Aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan Banteng yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pelaku.
Ketiganya langsung diamankan ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah IM (30), HA (39), dan AL, yang tertangkap basah saat sedang mengangkut tandan buah segar sawit hasil curian.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiharto, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari warga, sehingga para pelaku bisa segera kami amankan. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” ujar Agung 17 Maret 2025.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian yang lebih luas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.460 kilogram buah sawit curian, satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi KH 8673 GQ, serta sebuah tojok—alat yang biasa digunakan untuk mengangkut tandan buah sawit.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Maraknya pencurian sawit di wilayah perkebunan membuat para pemilik kebun semakin meningkatkan pengamanan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan mereka guna mencegah kejadian serupa terulang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. (rls)