INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Aksi mencurigakan seorang buruh harian lepas berinisial RA (27) berakhir dengan penangkapan dramatis di sebuah SPBU Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (25/8/2025) dini hari.
Polisi mendapati RA membawa empat paket narkotika jenis sabu seberat 36,55 gram yang disembunyikan rapi dalam lipatan tisu. Barang haram itu ditemukan setelah aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengintaian berdasarkan laporan warga yang resah dengan gerak-gerik pelaku.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WIB saat berada di area SPBU. Dari tas kecil yang dibawanya, ditemukan sabu beserta alat hisap dan handphone yang dipakai untuk komunikasi,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Menurut Kapolres, RA mengakui barang tersebut miliknya. Namun, polisi menduga ia bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalan Bun.
Saat ini RA ditahan di Mapolres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran RA, apakah hanya sebagai pemakai atau sekaligus kurir pengedar.
Apabila terbukti, pelaku terancam pasal berlapis dalam UU Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (AR)