DPRD Mura Desak Pemda Bergerak Cepat, Sekda Beberkan Langkah Konkret

oleh -1332 Dilihat
Sarwo Mintarjo
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya pada Rabu (2/7/2025) ini dihadiri Bupati Mura, Heriyus, melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo. Hadir pula unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mura.

banner 700x875

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi jawaban yang telah disampaikan Pemda terhadap tiga Raperda yang menjadi pembahasan.

“Kami memandang jawaban Pemerintah Daerah ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menanggapi seluruh saran, masukan, dan catatan yang telah disampaikan oleh DPRD melalui fraksi-fraksi sebelumnya,” ujar Rumiadi.

DPRD berharap pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda dapat berjalan lebih mendalam dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, relevan, serta dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Sementara itu, Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo menyampaikan terima kasih atas saran dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terkait ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda—khususnya terkait RPJMD—harus mampu menjadi instrumen perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak pada masyarakat.

Menyoal rencana pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Sarwo menjelaskan bahwa Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan segera menindaklanjuti langkah tersebut dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

“Pemerintah telah membentuk gugus tugas melalui Keputusan Kepala Daerah, menguatkan kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah Murung Raya sebagai pelopor dan pelapor. Secara prinsip, Raperda ini telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.