INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (10/9/2025), di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri 20 anggota dewan. Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekda Drs. Muhlis, Kapolres Barito Utara, Kasi Intel Kejari Barut, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Lima fraksi DPRD Barito Utara secara bergiliran menyampaikan pendapat akhir mereka.
- Fraksi Partai Demokrat: Jiham Nur
- Fraksi PKB: Suhendra
- Fraksi PDI Perjuangan: Hj. Henny Rosgiaty Rusli (Wakil Ketua II DPRD)
- Fraksi Aspirasi Rakyat: Bina Husada
- Fraksi Karya Indonesia Raya: H. Tajeri
Dalam pandangannya, seluruh fraksi sepakat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, masing-masing fraksi tetap memberikan catatan dan saran sebagai masukan bagi Pemkab untuk memperbaiki pengelolaan APBD di masa mendatang.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini mengapresiasi kerja sama seluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan.
“Kami mengapresiasi kerja keras anggota dewan dan fraksi yang telah serius dalam pembahasan Raperda ini. Harapan kami, pelaksanaan APBD ke depan bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Indra Gunawan menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemkab.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kami mengucapkan terima kasih atas masukan, catatan, dan persetujuan DPRD. Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dan akan menjadi dasar peningkatan kinerja ke depan,” tegas Indra.
Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemkab Barito Utara menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (SP)