INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2025 dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024–2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, H. Benny Siswanto, dan Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, pada Senin (14/4/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Turut hadir dalam rapat tersebut seluruh anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, Bupati Barito Utara melalui perwakilannya menyampaikan pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024, yang memuat gambaran menyeluruh terkait capaian kinerja, tantangan, serta rencana pembangunan daerah ke depan.
Agenda kedua adalah pengumuman penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Barito Utara untuk masa jabatan 2024–2029. Tata tertib ini akan menjadi pedoman kerja dan dasar hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang seluruh anggota dewan selama lima tahun ke depan.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (adv)