INDOPOL MEDIA, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah merespons serius laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa pihak sekolah diduga memfasilitasi pemesanan seragam bagi peserta didik baru melalui mekanisme tertentu.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menerima dana BOS dilarang memungut biaya apa pun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk dalam pengadaan seragam.
“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi’. Padahal, jika berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam yang ditentukan sekolah, maka itu jelas melanggar aturan,” ujar Safrudin, Senin (30/6/2025).
Larangan ini sejalan dengan Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025, yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau sumbangan berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru atau perpindahan, termasuk pembelian seragam dan buku tertentu.
Terkait laporan yang menyangkut SMAN 1 Kahayan Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi saat ini tengah melakukan penelusuran awal terhadap dugaan tersebut.
“Kami sedang dalam tahap pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak, baik dari internal sekolah maupun masyarakat,” kata Safrudin.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima masih dalam tahap pengkajian dan belum menghasilkan keputusan apa pun.
“Semua informasi sedang kami kaji secara menyeluruh agar langkah yang diambil benar-benar sesuai aturan,” lanjutnya.
Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk taat sepenuhnya pada Juknis SPMB Tahun 2025, termasuk dalam hal pengadaan seragam.
“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib menjalankan pedoman yang sudah ditetapkan. Bila melanggar, tentu akan ada sanksi,” tegas Safrudin.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pada tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis, yang mencakup seragam gratis bagi seluruh murid baru kelas X di jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta.
“Karena seluruh kebutuhan seragam sudah ditanggung oleh pemerintah, maka sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam apa pun. Semua sudah disiapkan,” pungkasnya. (din)