PANGKALAN BUN – Konflik lahan seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kotawaringin Barat kembali menjadi sorotan publik. Sengketa yang melibatkan ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) ini memasuki babak baru setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Bupati Kobar berada langsung di lokasi lahan sengketa, di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Tindakan Bupati tersebut memicu reaksi keras dari pihak penggugat. Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, atau yang akrab disapa PH Jepang, menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap jalannya persidangan.
“Kami nilai kehadiran kepala daerah di lokasi yang sedang menjadi objek sengketa merupakan upaya tekanan terhadap proses hukum yang masih berjalan. Ini bisa mengganggu independensi dan netralitas pengadilan,” tegas PH Jepang saat diwawancarai, Kamis (7/8).
Dalam persidangan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pihak ahli waris telah memaparkan bahwa tidak ada satu pun bukti yang sah menyatakan tanah tersebut adalah aset Pemkab. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut dibeli secara sah oleh Brata Ruswanda sejak tahun 1960, dan telah dikuasai oleh keluarganya selama puluhan tahun.
“Kami telah hadirkan bukti dan saksi di pengadilan. Tidak ada dokumen resmi dari pemerintah yang membuktikan klaim kepemilikan itu. Fakta hukum harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kepala daerah,” lanjut Poltak.
Masalah mulai muncul pada tahun 2005, ketika Dinas Pertanian Kobar menggunakan lahan tersebut sebagai area pertanian. Saat ahli waris mencoba mensertifikatkan lahan, proses itu terganjal karena klaim dari pihak Dinas yang menyebut lahan sebagai aset pemerintah daerah, berdasarkan sebuah surat keputusan gubernur.
Namun, ahli waris menilai klaim tersebut bersifat sepihak dan tanpa dasar kuat, serta telah merugikan mereka baik secara hukum maupun ekonomi.
Pihak keluarga Brata Ruswanda kini meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tidak melakukan manuver politik atau tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mendesak agar lahan yang menurut mereka sah secara historis dan hukum segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami yang telah lama kami miliki dikembalikan. Jangan biarkan rakyat kecil diinjak oleh kekuasaan,” ujar salah satu ahli waris saat ditemui di sela persidangan.
Sengketa ini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu keadilan bagi rakyat kecil, integritas penegakan hukum, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah. Banyak pihak menilai bahwa proses ini akan menjadi ujian besar bagi netralitas aparat hukum di daerah, sekaligus memperlihatkan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. (rls)