BPN Barito Utara Buka-Bukaan di DPRD: Sertifikat Lama Terbit Sebelum Kawasan Hutan Ditetapkan

oleh -2358 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang terbit pada masa lalu memang diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 529 dan SK Nomor 6627.

Penjelasan tersebut disampaikan Primanda saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, dalam rapat bersama di Muara Teweh, Selasa (7/10/2025).

banner 700x875

Ia menjelaskan, pada saat sertifikat diterbitkan, wilayah tersebut masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk beberapa lokasi transmigrasi, sehingga secara aturan masih dapat disertifikatkan.

Namun seiring terbitnya SK 529 dan SK 6627, lanjut Primanda, sebagian wilayah tersebut kemudian berubah status menjadi kawasan hutan, yang berdampak pada terhambatnya proses sertifikasi lanjutan.

Menurutnya, sertifikat yang telah terbit di dalam kawasan hutan pada prinsipnya tetap diakui, tetapi proses pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami di BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Selama statusnya masih kawasan hutan, kami tidak bisa memproses penerbitan sertifikat baru,” tegasnya.

Primanda juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan Pemerintah Daerah, karena setelah status berubah menjadi APL, barulah proses sertifikasi dapat kembali dilakukan.

Ia mengakui keterbatasan luasan APL di Barito Utara menyebabkan target sertifikasi tanah terus menurun, sementara banyak masyarakat mengeluhkan lahan yang telah mereka kuasai puluhan tahun kini masuk kawasan hutan tanpa bisa disertifikatkan. (SP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.