INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat menangkap seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada yang diduga mencabuli santriwatinya. Pelaku berinisial N (46) kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban. Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi bejat itu terjadi di lingkungan pesantren pada awal Oktober 2025. Korban, seorang santriwati berusia 17 tahun, awalnya diminta membantu membersihkan ruangan, namun justru menjadi korban tindakan asusila.
Kasus ini menggegerkan warga sekitar, sebab pelaku dikenal sebagai sosok yang dihormati di lingkungan pesantren tersebut.
“Korban sudah mendapat pendampingan dari lembaga terkait. Kami pastikan hak-haknya dilindungi,” tegas Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.