PULANG PISAU, INDOPOL MEDIA — Perkara dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang menyeret nama Ady Surya Jaya, akhirnya berakhir dengan putusan bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyatakan Ady Surya Jaya tidak terbukti bersalah dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Ady dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, sebagaimana disampaikan oleh tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah.
Ady Surya Jaya yang didampingi penasihat hukum Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Kariswan Pratama Jaya, S.H., dinyatakan tidak melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT BSG, yang merupakan anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu menjelaskan bahwa selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur penipuan sebagaimana didakwakan.
“Jaksa tidak pernah membuktikan bahwa terdakwa menyerahkan tanah kepada PT BSG secara melawan hukum. Dalam sidang pemeriksaan setempat pun, tidak ada satu saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan Ady hingga masuk wilayah Desa Kantan Atas,” jelas Apriel.
Ia menegaskan bahwa seluruh lahan milik Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari, bukan di wilayah lain sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi, siapa yang menuntut wajib membuktikan dalilnya. Namun fakta persidangan sama sekali tidak membuktikan terdakwa bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim penasihat hukum DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mendampinginya hingga putusan bebas dijatuhkan.
“Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mengungkap fakta sebenarnya di persidangan,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, Ady didakwa oleh JPU melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan tuduhan menjual tanah yang disebut bukan miliknya kepada PT BSG. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi oleh oknum manajemen perusahaan, berdasarkan hasil audit internal yang menyebut adanya ratusan hektare lahan perusahaan yang tidak dapat digarap.
Dengan putusan bebas ini, DPD ARUN Kalteng menegaskan bahwa kliennya telah dipulihkan harkat dan martabatnya, sekaligus menjadi preseden penting dalam upaya melawan kriminalisasi terhadap masyarakat di wilayah perkebunan. (KPJ)







