INDOPOL MEDIA, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelesaian Sub Segmen Batas Desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Teweh Baru, Senin (27/10/2025), di Ruang Rapat C Setda Barito Utara.
Rapat dipimpin JFT Surveior Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Feri Edi Purwanto, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Selatan Abdi Irawan, para kepala desa terkait, serta perwakilan Dinas PUPR dan instansi terkait.
Feri Edi Purwanto menegaskan, penegasan batas desa penting untuk mencegah tumpang tindih wilayah administrasi dan potensi sengketa. Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat berbasis hasil survei serta kesepakatan terdahulu.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung proses dengan data dan peta yang valid. Menurutnya, dukungan teknis diperlukan agar keputusan batas wilayah memiliki dasar hukum yang kuat.
Plt Camat Teweh Selatan, Abdi Irawan, mengapresiasi forum tersebut dan berharap rapat memperkuat kesepakatan yang sudah ada. Ia menyebut beberapa batas, seperti Kelurahan Jambu–Desa Trinsing serta Trinsing–Desa Hajak, telah disepakati sejak 2022 dan perlu ditegaskan kembali.
Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyampaikan sebagian besar batas desanya sudah memiliki berita acara kesepakatan dengan desa tetangga. Namun, ia berharap rapat ini dapat menuntaskan batas dengan Desa Hajak yang belum mencapai kesepakatan.
Pemkab Barito Utara menegaskan komitmen menyelesaikan seluruh segmen batas desa secara bertahap guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat dasar pembangunan wilayah. (SP)






