PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk mendukung pelaksanaan Program Sekolah Gratis tahun 2026. Program yang masuk dalam skema Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) itu menjadi salah satu prioritas daerah guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.
Program tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin (2/3/2026). Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, memaparkan mekanisme penyaluran bantuan yang akan diberikan kepada puluhan ribu siswa di seluruh Kalimantan Tengah.
Menurut Reza, anggaran Rp58 miliar tersebut akan disalurkan melalui dua pola bantuan, yakni bantuan BOSDA untuk perlengkapan sekolah dan bantuan belajar yang diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat.
“Program ini kami siapkan agar benar-benar membantu peserta didik yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi perlengkapan dan kebutuhan pendidikan mereka,” ujar Muhammad Reza Prabowo di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan, program Sekolah Gratis tahun 2026 menargetkan sebanyak 35 ribu siswa. Penentuan penerima bantuan dilakukan menggunakan sistem pemadanan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebanyak 31.565 siswa telah masuk dalam proses pemadanan data. Mereka berasal dari kategori desil 1 hingga desil 5 yang menjadi kelompok prioritas penerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat 2.318 siswa yang belum terdaftar dalam sistem dan masih menjalani proses verifikasi bersama Dinas Sosial. Pemerintah juga akan melakukan pemutakhiran data bagi kategori desil 6 sampai 10 sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.
Melalui program tersebut, setiap siswa penerima nantinya akan memperoleh bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Rinciannya, Rp1 juta dialokasikan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah melalui BOSDA dan Rp500 ribu akan ditransfer langsung ke rekening siswa dalam dua tahap penyaluran selama tahun berjalan. (SUF)







