OJK Jatuhi Denda Rp875 Juta ke Indosaku, Soroti Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

oleh -2235 Dilihat
banner 468x60
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector. Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi OJK Nomor SP 94/DKPU/OJK/V/2026, Kamis, 8 Mei 2026.

Sanksi diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, terutama dalam memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara profesional, beretika, dan sesuai aturan yang berlaku.

banner 700x875

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan tiga sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:

  1. Denda administratif sebesar Rp875 juta;
  2. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
  3. Perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Dalam rencana perbaikan tersebut, OJK mewajibkan Indosaku melakukan penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, penguatan mekanisme pengendalian kualitas, hingga peningkatan pelatihan dan pengawasan tenaga penagihan.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara patuh, profesional, dan tidak melanggar hukum maupun etika.

Selain itu, OJK menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan langkah perbaikan yang diwajibkan kepada Indosaku. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar aturan.

Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, memahami kemampuan bayar sebelum meminjam, serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang resmi berizin dan diawasi oleh OJK. (rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.