INDOPOL MEDIA, PURUK CAHU – Upaya memperkuat tata kelola data di Kabupaten Murung Raya semakin dimantapkan. Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
Acara tersebut dihadiri Kepala Diskominfo SP Mura Yulianus, Sekretaris Dinas, Kabid Statistik, Kabid PIKP, perwakilan perangkat daerah, serta narasumber dari Bappenas dan BPS.
Dalam laporannya, Yulianus menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“Setiap perangkat daerah harus mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini sangat penting dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan,” tegasnya.
Membacakan sambutan Bupati, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo menekankan bahwa data adalah fondasi utama pembangunan daerah.
“Data adalah hal penting, terutama terkait statistik. Ada yang rahasia, ada yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari percepatan transformasi digital nasional yang didukung sejumlah regulasi seperti: Perpres SPBE No. 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE No. 132 Tahun 2022, Perpres Satu Data Indonesia No. 39 Tahun 2019.
Semua regulasi ini mendukung visi Indonesia Digital 2045. Peserta Dibekali Materi Penting Satu Data
Peserta Bimtek mendapatkan pemahaman mendalam terkait: Peran dan fungsi Walidata daerah, Penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral, Integrasi data melalui portal nasional Satu Data Indonesia (data.go.id), Pemahaman regulasi pendukung seperti Permen PPN/Bappenas No. 16, 17, 18/2020 dan Juklak Sesmen PPN No. 10/2022.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan mampu memperkuat tata kelola statistik sektoral yang terpadu, konsisten, dan selaras dengan kebijakan nasional. (RN)







