Pengacara PH Jepang Guncang Sidang! Nenek 70 Tahun Menang Lawan Bupati Kobar

oleh -13266 Dilihat
banner 468x60

INDOPOL MEDIA, PANGKALAN BUN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mendadak tegang pada Senin (25/8/2025). Seorang pengacara kondang, Poltak Silitonga—akrab disapa PH Jepang—hadir sebagai “tameng” bagi seorang nenek berusia 70 tahun, ahli waris keluarga sederhana yang selama ini merasa terdesak oleh tekanan pihak berkuasa.

PH Jepang tak hanya membawa berkas hukum. Ia tampil dengan tekad bulat membela rakyat kecil yang kerap dipinggirkan. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan bukti-bukti sahih: mulai dari surat keterangan adat tahun 1973 hingga dokumen peminjaman tanah oleh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah yang dipakai sebagai balai benih.
“Semua ini nyata, bukan rekayasa. Hukum tidak bisa dibelokkan,” tegasnya lantang.

banner 700x875

Dramanya memuncak ketika majelis hakim akhirnya memenangkan pihak nenek renta tersebut. Putusan ini menyita perhatian publik, sebab lawan perkara bukan orang sembarangan: Bupati Kotawaringin Barat bersama jajaran pemerintah daerah.
“Saya sempat was-was, tapi yakin hakim tidak terpengaruh uang maupun kekuasaan,” ujar PH Jepang usai sidang, disambut lega keluarga nenek.

Namun kemenangan itu memicu riak keras. Sejumlah komentar pejabat daerah dinilai sarat intervensi terhadap independensi pengadilan. PH Jepang pun menohok balik.

“Seorang pemimpin seharusnya menghormati hukum, bukan melempar komentar provokatif yang menyesatkan publik,” sindirnya.

Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti kejanggalan dokumen pihak tergugat, salah satunya SK gubernur tahun 1974 yang dipakai dasar klaim tanah.

“Lucu sekali, disebut SK Provinsi Kalimantan Tengah, padahal saat itu nomenklaturnya masih Daerah Tingkat I. Bahkan kabarnya diketik dengan komputer—padahal di era itu komputer belum dipakai untuk administrasi,” ungkapnya, membuat hadirin terperangah.

Meski pihak tergugat dipastikan akan mengajukan banding, PH Jepang berkomitmen mengawal kasus ini hingga titik akhir, termasuk hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD Kobar.

“Kami tidak merebut hak orang lain. Justru kami menjaga agar tanah rakyat kecil tidak dirampas dengan dalih palsu,” ujarnya mantap.

Kisah ini pun menjadi buah bibir di Pangkalan Bun. Banyak warga menilai keberanian sang pengacara sebagai simbol bahwa hukum masih bisa menjadi benteng terakhir bagi keadilan. “Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah,” pungkas PH Jepang. (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.